*
Your Ad Here
Pages: [1]   Go Down
Author Topic: Hukum Menyogok Untuk Mendapatkan Hak  (Read 185 times)
G0zen
Administrator
*****

Karma: +21/-0
Offline Offline

Gender: Male
Posts: 137



« on: 07 August, 2009, 07:55:15 PM »

Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:

Saya bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali dengan sogokan. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya?</left>


Jawapan:
Pertama-tama harus anda ketahui bahwa sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil, misalnya; menyogok hakim agar memutuskan dengan cara yang batil atau menyogok petugas agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya. Ini hukumnya haram.

Adapun sogokan yang mengantarkan seseorang kepada haknya, misalnya; ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukumnya haram bagi si penerima tapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi itu memberikannya untuk memperoleh haknya, sedangkan si penerimanya berdosa karena mengambil yang bukan haknya.

Pada kesempatan ini saya peringatkan tentang pekerjaan hina ini yang diharamkan syariat dan tidak diridhoi oleh akal sehat. Pada kenyataannya, sebagian orang -semoga Allah memberi mereka hidayah- tidak bisa melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan manusia dalam memudahkan urusan mereka kecuali dengan uang, padahal ini haram dan berarti pengkhianatan terhadap negara dan amanat. Juga berarti memakan harta dengan cara perolehan yang batil dan zhalim terhadap sesama. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan melaksanakan amanat yang mereka emban.

Adapun bekerja pada pengusaha tersebut yang biasa berurusan dengan sogokan, maka berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, bekerja pada orang tersebut hukumnya haram, karena bekerja pada orang yang melakukan keharaman berarti membantunya berbuat haram, dan membantu berbuat haram berarti ikut pula berdosa bersama pelakunya. Maka hendaklah anda perhatikan, jika orang tersebut memberikan uang untuk memperoleh haknya, maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap bekerja padanya.

Rujukan:
Fatawa lil Muwazhzhafin wal 'Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 16-18.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Kategori: Mahasiswa - Pekerja
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Logged

Sila Berforum Dengan Berhemah

Powered by KLIA Community

KLIA-COMMUNITY
   

 Logged
Pages: [1]   Go Up
Print
 
Jump to:  

TinyPortal v1.0 beta 4 © Bloc
Powered by SMF 1.1.11 | SMF © 2006-2009, Simple Machines LLC | Theme PS-Black By Fussilet

Page created in 0.224 seconds with 39 queries. (Pretty URLs adds 0.006s, 2q)